Sabtu, 21 April 2012

Tokoh Politik Sebagai Komunikator Politik


Analisa Seorang Tokoh Politik Sebagai Komunikator Politik
Komunikator adalah seseorang yang menyampaikan pesan kepada orang lain. Bila dikaitkan dengan politik, dapat dipahami komunikator politik merupakan orang yang menyampaikan pesan politik kepada orang lain atau bisa jadi masyarakat. Tanpa kita sadari bahwa banyak diantara pejabat-pejabat Indonesia merupakan seorang komunikator politik. Mereka bisa berada di badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang ikut terhadap jalannya proses politik di negara kita.
Dalam analisa ini, tokoh politik yang diambil adalah Joko Widodo yang merupakan Walikota Solo. Sekarang ini sedang hot nya beliau diberitakan dimedia massa. Terkait akan mobil rakitan oleh murid SMK di Solo yang dinamai dengan mobil Esemka. Sosok beliau merupakan sosok yang rendah hati, ramah, dan tidak banyak omongan belaka talk less do more, sedikit bicara banyak bekerja. Itulah yang membuatnya diajukan untuk menjadi calon Gubernur pada Pemilu Gubernur Jakarta tahun 2012 ini. Dan beliau juga memiliki kedekatan yang sangat kuat dengan masyarakat Solo.
Jokowi adalah seorang pengusaha mebel kayu sebelum dirinya mengajukan diri untuk maju pada pemilihan Walikota Solo saat itu. Dan dari riwayat pendidikannya beliau adalah seorang lulusan Fakultas Kehutanan di Universitas Gajah Mada (UGM). Sangat bertolak belakang sekali antara kehutanan dan politik. Tetapi dalam kaca mata teman-temannya pada masa itu, Jokowi dianggap mampu dalam membawa kemajuan bagi kota Solo kedepannya. Dan ternyata hal tersebut terbukti, setelah naiknya Jokowi menjadi Walikota Solo membawa perubahan yang sangat besar bagi kota tersebut. Branding untuk kota Solo dilakukan dengan menyetujui slogan Kota Solo yaitu "Solo: The Spirit of Java". Langkah yang dilakukannya cukup progresif untuk ukuran kota-kota di Jawa Jokowi mampu merelokasi pedagang barang bekas di Taman Banjarsari hampir tanpa gejolak untuk merevitalisasi fungsi lahan hijau terbuka, memberi syarat pada investor untuk mau memikirkan kepentingan publik, melakukan komunikasi langsung rutin dan terbuka (disiarkan oleh televisi lokal) dengan masyarakat. Taman Balekambang, yang terlantar semenjak ditinggalkan oleh pengelolanya, dijadikannya taman. Jokowi juga tak segan menampik investor yang tidak setuju dengan prinsip kepemimpinannya.
Sebagai tindak lanjut branding ia mengajukan Solo untuk menjadi anggota Organisasi Kota-kota Warisan Dunia dan diterima pada tahun 2006. Langkahnya berlanjut dengan keberhasilan Surakarta menjadi tuan rumah Konferensi organisasi tersebut pada bulan Oktober 2008 ini. Pada tahun 2007 Surakarta juga telah menjadi tuan rumah Festival Musik Dunia (FMD) yang diadakan di kompleks Benteng Vastenburg yang terancam digusur untuk dijadikan pusat bisnis dan perbelanjaan. FMD pada tahun 2008 diselenggarakan di komplek Istana Mangkunegaran.
Yang telah dijelaskan diatas adalah pembaharuan-pembaharuan yang telah dilakukan oleh Jokowi sebagai Walikota Solo. Tetapi apakah dengan menjabatnya beliau sebagai birokrat dapat dikatakan bahwa beliau sebagai komunikator politik? Jawabannya tentu saja iya. Politikus adalah seorang komunikator politik. Walikota adalah badan eksekutif dalam tingkat daerahnya sehingga Jokowi adalah seorang komunikator politik yang menyampaikan pesan politik baik itu kebijakan yang harus dilakukan atau peraturan yang berhubungan dengan politik kepada masyarakat luas. Tetapi yang sering terjadi di Indonesia adalah ketika seorang politikus itu berlaku sebagai komunikator yang baik adalah hanya untuk kepentingan tertentu saja, misalnya saja untuk kepentingannya maju pada pemilihan kepala daerah.
Ada beberapa ciri seorang komunikator yang baik diantaranya adalah harus punya capability yaitu kemampuan, pengetahuan, keahlian, serta pengalaman. Untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2012 ini Jokowi sudah mempunyai pengalaman yang tidak diragukan lagi. Mengingat ia telah dua kali terpilih sebagai Walikota Solo. Dimana pada saat periode pertama 2005-2010 habis dan beliau mengundurkan diri untuk menjadi seorang walikota kembali. Jokowi memutuskan untuk kembali lagi menjadi tukang kayu (pengusaha mebel). Tetapi setelah dilakukan survey terhadap dirinya hasil yang luar biasa terjadi yang diluar anggapan beliau. Hasil survey menunjukkan bahwa 87% masyarakat Solo masih menginginkan Jokowi untuk menjabat kembali sebagai Walikota Solo. Akhirnya ia terpilih menjabat kembali sebagai Walikota Solo untuk periode 2010-2015.
Seorang komunikator politik untuk menyampaikan maksud harus mempunyai apa yang dimiliki oleh Jokowi tadi. Sehingga pesan politik kita tadi akan sampai dengan orang yang dimaksud. Dan tidak menimbulkan gangguan dalam memahami apa yang disampaikan. Capability yang kita miliki akan sangat persuasif sekali bila kita sampaikan kepada sasaran politik kita. Dan itulah yang dimiliki oleh Jokowi saat ia ingin maju kembali pada Pemilihan walikota Solo 2010-2015.
Selain capability yang harus dimiliki seorang komunikator adalah harus menarik. Secara fisik mungkin Jokowi bukan orang yang berparas ganteng sehingga rakyat menyukai dan memaknai sama pesan yang ia sampaikan. Tetapi secara personality ia berbeda. Itu terlihat saat wawancara yang dilakukan oleh Republika dengan Jokowi beberapa waktu yang lalu. Dimana beliau menjawab apa adanya saja, santai dan tidak dibuat-dibuat. Dengan medok jawa yang khas ia menunjukkan dirinya yang sebenarnya dan ternyata rakyat suka, dimana mayoritas masyarakat Solo adalah merupakan masyarakat Jawa. Inilah yang membedakannya dengan kandidat lainnya.
Kesamaan dengan rakyat adalah hal yang harus dimiliki seorang komunikator politik. Jokowi adalah elit politik di kota Solo yang menjabat sebagai Walikota, sedangkan masyarakat terletak dibawah pemerintahan Jokowi. Agar pesan yang disampaikannya dapat ditangkap oleh masyarakat maka ia harus juga menyesuaikan diri dengan keadaan itu. Contoh kecilnya adalah Jokowi ingin maju pada Pilgub Jakarta tahun 2012, sebelumnya ia datang kejakarta dan bersama-sama naik kopaja mengelilingi Jakarta. Ini adalah salah satu cara Jokowi untuk menyampaikan maksud politiknya dengan bersosialisasi dengan masyarakat.
Dan yang terakhir yang harus dimiliki komunikator politik adalah power atau kekuatan. Yang dimaksud dengan kekuatan disini adalah mencakup materi atau finansialnya ataupun pendidikannya. Gelar belakang yang dimiliki oleh seseorang jaman sekarang tidak begitu mempengaruhi apakah ia terpilih atau tidak. Karena kandidat lain juga memiliki gelar yang sama namun bidang yang berbeda. Inilah yang harus dimiliki seorang komunikator. Status sosial yang dimiliki oleh Jokowi yang menjabat sebagai Walikota Solo adalah modal besar yang dimilikinya untuk maju pada Pilgub. Tetapi tetap masyarakatlah yang akan menilai, dan memaknai pesan politiknya.

Pesan Politik


BOLEH DEMO, TAPI SOPAN
(Koran Harian Umum Singgalang Edisi 27 Maret 2012 Halaman A-1)

            Didalam sebuah komunikasi antar satu orang dengan orang yang lainnya tentu ada sebuah makna yang disampaikan kepada lawan yang diajak berbicara. Makna yang dimaksud adalah pesan yang bisa dianggap penting atau tidak penting bagi yang menerima pesan tersebut. Bila berbicara mengenai pesan politik artinya adalah informasi yang diberikan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan dan kewenangan politik seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
            Untuk memahami berita itu adalah pesan politik maka akan di analisis artikel mengenai kenaikan harga BBM yang terbit disalah satu media massa cetak lokal. Didalam berita itu diungkapakan bahwa ada suatu himbauan yang diucapkan oleh Ketua MPR RI, Taufiq Kemas tentang kenaikan tersebut
“Mau demo silahkan, suka tidak suka kenaikan BBM ya boleh, tapi tidak anarkis saja dan harus sopan santun. Boleh saja melakukan demonstrasi namun tidak untuk menggulingkan Presiden Susiolo Bambang Yudhoyono. Tidak terulang demo1998 dimana masa tentara dua kali jatuh kayak keledai. Tidak mungkinlah.”

Perkataan yang dikatakan oleh Taufiq Kemas adalah sebuah pesan politik. Karena, beliau memberikan sebuah informasi kepada masyarakat luas tentang fenomena apa yang sedang terjadi didalam negri selaku jabatannya sebagai Ketua MPR. Didalam sebuah tatanan pemerintahan majelis tertinggi Indonesia berada pada badan tersebut. Sehingga ketika Taufiq Kemas memberikan sebuah pernyataan di media massa terkait akan informasi, maka yang disampaikannya dapat disebut sebagai sebuah pesan politik. Namun, itu bila dilihat dari umumnya. Terkadang sebuah pesan yang disampaikan oleh orang yang memiliki wewenang bila bukan berbicara tentang masalah politik maka belum tentu pesan yang ia sampaikan baik itu ke media atau secara langsung belum bisa dikatakan pesan politik.
Ada 3 unsur sebuah pesan itu dapat dikatakan sebagai pesan politik yaitu mengandung unsur kekuasaan, mengandung unsur otoritas (kewenangan), dan unsur mempengaruhi. Pesan yang disampaikan dalam kutipan diatas sudah memenuhi syarat suatu pesan dapat disebut sebagai sebuah pesan politik. Ketua MPR RI memiliki kewenangan didalam menyampaikan bahwa jika seseorang berdemonstrasi itu adalah hak demokrasi yang dimilikinya, namun negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Jika seseorang telah melakukan kesalahan yang melanggar rule or the law maka orang tersebut berhak mendapat sanksi hukuman sesuai dengan pasal-pasal terkait dengan kasus yang dialaminya.
Yang marak terjadi dalam isu kenaikan BBM adalah tindakan anarkis yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap pemerintah seperti yang terjadi di Makassar dan Salemba. Anarkis yang dilakukan mahasiswa-mahasiswa tersebut masih sebatas melempari batu kepada aparat dan merusak fasilitas umum. Jadi belum bisa dikenakan sanksi yang tegas dalam hukum, karena aksi bentrok adalah bukan hal yang disengajakan atau direncanakan oleh mahasiswa tersebut. Tetapi bila anarkis yang dilakukan telah menghilangkan nyawa banyak orang maka akan diberikan hukuman yang berat. Kewenangan yang dimiliki oleh Ketua MPR RI punya otoritas yang kuat terhadap penyalahgunaan sistem demokrasi. Sehingga pesan yang disampaikannya mempengaruhi masyarakat yang menerima pesan tersebut dan itulah yang dimaksud pesan politik. 

MODEL PERTUMBUHAN EKONOMI BERBASIS EKSPOR


MODEL BASIS EKSPOR DALAM PERTUMBUHAN EKONOMI
DI PROVINSI RIAU
            Pertumbuhan ekonomi adalah suatu bentuk dimana ada peningkatan produksi barang dan jasa dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Hal itu ditandai dengan adanya kenaikan pendapatan per kapita suatu daerah dari tahun sebelumnya. Untuk menjelaskan bagaimanakah suatu daerah dapat dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi adalah dengan menggunakan 3 model, yaitu model basis ekspor, model pendapatan antar daerah, dan model neo klasik. Dalam tulisan ini akan dipakai model pertumbuhan basis ekspor untul menganalis pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau.
            Model basis ekspor adalah salah satu model pertumbuhan ekonomi dimana suatu daerah memproduksi barang sesuai dengan keuntungan kompetitif yang dimiliki daerah tersebut. Ekspor merupakan faktor penting yang mendorong pertumbuhan ekonomi disuatu daerah. Ini adalah salah satu dampak positif diberlakukannya otonomi daerah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999, dimana daerah otonom berhak mengatur secara mandiri wilayahnya termasuk bidang ekonomi. Dengan adanya kebebasan mengatur wilayah sendiri menjadikan suatu daerah tahu apa yang menjadi potensinya dan dapat dikembangkan yang akhirnya akan menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika suatu daerah dapat mengembangkan apa yang menjadi sektor-sektor yang dapat diekspor akan dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi.
            Provinsi Riau secara geografis terletak di tengah pulau Sumatra dan langsung berbatasan dengan selat Malaka. Perkebunan yang banyak dikembangkan di daerah Riau adalah perkebunan kelapa sawit, karet, dan kelapa.[1] Untuk sektor perkebunan Pemerintah Daerah Riau menetapkan kelapa sawit sebagai komoditas unggulan daerah. Kelapa sawit masuk ke Indonesia pada tahun 1848 sebagai tanaman hias di Kebun Raya Bogor dan baru diusahakan sebagai tanaman komersial pada tahun 1912 dan ekspor minyak sawit pertama kali dilakukan pada tahun 1919.[2] Kelapa sawit adalah komoditi yang paling paling banyak ada di Riau dan dapat mendorong perekonomian rakyat. Itu dikarenakan karena Riau sangat cocok dijadikan perkebunan kelapa sawit. Dengan luas mencapai 1.486.989 ha pada tahun 2003, maka pada saat itu daerah Riau mempunyai kebun kelapa sawit terluas di Indonesia. Produksi CPO dari daerah Riau pada tahun 2003 telah mencapai 3.832.228 ton (Dinas Perkebunan Propinsi Riau Tahun 2003).3
            Berikut adalah data mengenai luas areal kelapa sawit dari tahun 2000-2004 di Riau.4
Tahun
2000
2001
2002
2003
2004
Luas Tanaman (Ha)
805.646
1.047.644
1.238.106
1.319.659
1,370,284

Di tahun 2004 tampak jelas bahwa di Provinsi Riau mengalami kenaikan yang pesat dari tahun 2000. Ada 500.000 Ha lebih perkebunan kelapa sawit yang mulai berkembang. Hal tersebut dikarenakan investasi masyarakat dari perkebunan tersebut akan menimbulkan pendapatan yang besar dan meningkatkan perekonomian rakyat.
 Ada beberapa alasan kenapa Pemerintah Daerah Riau mengutamakan kelapa sawit sebagai komoditas utama, antara lain 5 Pertama, dari segi fisik dan lingkungan keadaan Derah Riau memungkinkan dikembangkan perkebunan kelapa sawit. Kondisi Daerah Riau yang relatif datar akan memudahkan dalam pengelolaan dan dapat menekan biaya produksi. Kedua, kondisi tanah yang memungkinkan untuk ditanam kelapa sawit akan membuat produksi lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Ketiga, dari segi pemasaran hasil produksi Daerah Riau mempunyai keuntungan, karena letaknya yang strategis dengan pasar internasional yaitu Singapura. Keempat, berdasarkan hasil yang telah dicapai menunjukkan bahwa kelapa sawit memberikan pendapatan yang lebih tinggi kepada petani dibandingkan dengan jenis tanaman perkebunan lainnya.
Peningkatan produksi baik volume maupun mutu hasil-hasil perkebunan kelapa sawit sehingga pendapatan petani produsen dapat mencapai US $1,800.00 per KK per tahun.6 Bila kita mengacu kepada salah satu ciri bahwa suatu negara dapat dikatakan mengalami pertumbuhan ekonomi adalah dengan adanya peningkatan volume hasil yang diproduksi suatu daerah, maka Provinsi Riau dengan mengembangkan apa yang menjadi komoditas ekspornya telah mengalami pertumbuhan ekonomi. Tidak hanya berpatok kepada kelapa sawit, tetapi kayu juga merupakan salah satu dari komoditas ekspor yang dimiliki Riau. PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) adalah merupakan perusahaan penghasil kertas dan karton di Riau. China merupakan pasar pertumbuhan ekspor pulp terbesar di dunia saat ini. Dari 2005 hingga kini, permintaan pulp dari China meningkat hingga 139 persen.7 Ekspor dari Riau kurang berkembang dipasaran international dikarenakan kalah saing dengan China. Padahal, dengan potensi yang dimiliki seharusnya sudah bisa berkembang dikancah international mengingat bahwa Indonesia adalah negara yang kaya dengan sumber daya alam termasuk Riau sendiri. Dengan letaknya yang strategis dengan negara Singapura dan Malaysia seharusnya menjadikan ekspor kertas lebih berkembang. Dan juga dengan iklim tropis dengan masa panen pohon bisa sekali dalam 5 tahun, sedangkan untuk negara sub tropis bisa mencapai 20 tahun untuk sekali panen. Ini seharusnya bisa menjadi peluang yang besar untuk Riau, mengapa China bisa?
Nilai Ekspor Riau bulan November 2011 mengalami kenaikan sebesar 27,11 % dimana kenaikan itu disebabkan oleh sektor migas dan non migas. Dibandingkan bulan Oktober 2011 migas yang diekspor hanya mencapai US$ 1.413,20 juta, maka nilai ekspor pada bulan November 2011, mengalami kenaikan sebesar US$ 1.796,29 juta. Sedangkan sektor non migas pada bulan November 2011 mencapai US$ 1.255,40 persen atau naik sebesar 30,04 persen dibanding ekspor non migas bulan oktober 2011. (Data yang dilansir dari website resmi statistik bps.go.id)
Terlihat bahwa migas menunjang perekonomian di Riau dengan memanfaatkan sumber daya alam melimpah yang kaya akan minyak. Kenaikan yang besar ini menjadikan pertumbuhan ekonomi yang melesat di Riau khususnya di Pekanbaru yang merupakan ibukota Provinsi Riau. Banyak investasi yang ditanamkan oleh asing, seperti Chevron di Dumai dan Duri, Caltex di Pekanbaru. Kedua perusahaan ini sama-sama mengolah minyak bumi, tapi sangat disayangkan dengan keterbatasan yang dimiliki oleh negara kita dalam segi Sumber Daya Manusia (SDM) dan peralatan mejadikan kekayaan alam kita dikuasai oleh asing. Alangkah lebih baiknya bila sumber daya alam yang dimiliki dikelola dengan sendiri yang hasilnya akan menambah PAD yang melimpah juga untuk daerah sendiri. Inilah yang sangat tidak balance antara SDA dan SDM yang berkualitas.
Tidak hanya dari migas, sektor non migas yang dimiliki oleh Riau juga diekspor keluar diantaranya pada bulan November 2011 adalah bubuk kertas sebesar US$ 1.300,19 juta. Sedangkan untuk lemak, dan minyak nabati sebesar US$ 9.062,59 juta. Kemudian disusul oleh kertas dan karton yakni sebesar US$ 1.300,19 juta.8 Negara yang menjadi tujuan ekspor dari Riau dalam sektor non migas adalah India, China, dan Belanda.
Ekspor minyak dan gas (migas) bulan Januari 2012 mencapai US$ 949,13 juta atau naik 66,53% dibanding bulan Desember 2011.9 Sedangkan dibanding dengan Januari 2011 mencapai sebesar US$ 540,78 juta.10 Terlihat terjadi peningkatan dari volume hasil produksi dalam negeri yang diekspor keluar. Dengan keunggulan yang dimiliki Riau dalam sektor minyak ataupun tidak minyak (kertas) menjadikan pertumbuhan ekonomi didaerah itu berkembang pesat. Sehingga Riau juga disebut kota perdagangan, dikarenakan letak geografisnya yang sangat mendukung dan tentunya faktor Sumber Daya Alam yang dimiliki adalah penunjang untuk pertumbuhan tersebut.










Daftar Pustaka:

Ank. Ekspor migas Riau naik 35,23% selama 2011, sindonews.com.

Anonim. Kelapa Sawit. http://www.wikipedia.org.id,

Disyantik, Perkembangan Ekspor Dan Impor Riau Januari 2012, bps.go.id.

Himawan, Bagus.  Indonesia Mampu Dominasi Pasar Pulp Dunia, MediaIndonesia.com.
Iyung, Pahan. 2006. Panduan Lengkap Kelapa Sawit – Manajemen Agribisnis dari Hulu hingga Hilir, Penebar Swadaya, Bogor.
Syahza,  Almasdi dkk. 2005. Kelapa Sawit: Pengaruhnya Terhadap Ekonomi Regional Daerah Riau. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau.
Syahza, Almasdi. 2002. Potensi Pembangunan Industri Hilir Kelapa Sawit di Daerah Riau, dalam Usahawan Indonesia, No. 04/TH XXXI April 2002, Lembaga Manajemen FE UI. Jakarta.












[1] Hasil penelitian Almasdi Syahza dkk, Kelapa Sawit: Pengaruhnya Terhadap Ekonomi Regional Daerah Riau. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau, 2005, hlm. 2
[2] Anonim, Kelapa Sawit. http://www.wikipedia.org.id, diunduh 1 April 2012 Pukul 16.50 Wib.
3 Ibid,.
4 Pahan Iyung, Panduan Lengkap Kelapa Sawit – Manajemen Agribisnis dari Hulu hingga Hilir, Penebar Swadaya, Bogor, 2006.
5 Almasdi Syahza, Potensi Pembangunan Industri Hilir Kelapa Sawit di Daerah Riau, dalam Usahawan Indonesia, No. 04/TH XXXI April 2002, Lembaga Manajemen FE UI, Jakarta, 2002, (Dalam penelitian Almasdi Syahza dkk, Kelapa Sawit: Pengaruhnya Terhadap Ekonomi Regional Daerah Riau. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau, 2005, hlm. 2)
6 Almasdi Syahza dkk, Op. Cit,. Hlm, 2.
7 Bagus Himawan, Indonesia Mampu Dominasi Pasar Pulp Dunia, MediaIndonesia.com, diunduh 1 April 2012 Pukul 20.00 Wib.

8 Ank, Ekspor migas Riau naik 35,23% selama 2011, sindonews.com diunduh 2 April 2012 Pukul 10.00 Wib

9 Disyantik, Perkembangan Ekspor Dan Impor Riau Januari 2012, bps.go.id, diunduh 2 April 2012 Pukul 13.00 Wib

10 Ibid,.

Senin, 27 Februari 2012

KEKUASAAN DAN KEADILAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Pengertian Kekuasaan
Dari sudut etimologi, kekuasaan secara sederhana dan umum diartikan sebagai “kemampuan berbuat dan bertindak” (power is an abnility to do or act). Secara terminologi memperlihatkan bahwa kekuasaan adalah suatu kemampuan yang terdapat didalam hubungan antar manusia (sosial) sebagai wadah penerapan kekuasaan. Kekuasaan  oleh Miriam Budiardjo, yaitu kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa hingga tingkah laku itu sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempuanyai kekuasaan itu. 1
Secara umum ada dua bentuk kekuasaan:
1.      Pertama kekuasaan pribadi, kekuasaan yang didapat dari para pengikut dan didasarkan pada seberapa besar pengikut mengagumi, respek dan terikat pada pemimpin.
2.      Kedua kekuasaan posisi, kekuasaan yang didapat dari wewenang formal organisasi.
Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh pada orang lain artinya kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau kejadian. Kekuasaan tidak sama dengan wewenang, wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi. Kekuasaan berkaitan erat dengan pengaruh (influence) yaitu tindakan atau contoh tingkah laku yang menyebabkan perubahan sikap atau tingkah laku orang lain atau kelompok.
Kekuasaan, menurut pakar sosiologi – politik, berasal dari lima sumber, yaitu:
a)      Kekuatan (kekerasan) fisik
b)      Kedudukan atau jabatan
c)      Kekayaan
d)     Kepercayaan atau keyakinan
e)      Ketrampilan dan keahlian.
2.      Pengertian Keadilan
Kata keadilan dalam bahasa Inggris adalah justice yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Kata “justice” memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu (1) secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya justness), (2) sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (sinonimnya judicature), dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan (sinonimnya judge, jurist, magistrate). 2
Sedangkan kata adil dalam bahasa Indonesia bahasa Arab “al ‘adl” yang artinya sesuatu yang baik, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan.3 Untuk menggambarkan keadilan juga digunakan kata-kata yang lain (sinonim) seperti qisth, hukm, dan sebagainya. Sedangkan akar kata ‘adl dalam berbagai bentuk konjugatifnya bisa saja kehilangan kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan itu (misalnya “ta’dilu” dalam arti mempersekutukan Tuhan dan ‘adl dalam arti tebusan). 4
Untuk mengetahui apa yang adil dan apa yang tidak adil terlihat bukan merupakan kebijakan yang besar, lebih-lebih lagi jika keadilan diasosiasikan dengan aturan hukum positif, bagaimana suatu tindakan harus dilakukan dan pendistribusian menegakkan keadilan, serta bagaimana memajukan keadilan. Namun tentu tidak demikian halnya jika ingin memainkan peran menegakkan keadilan
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Teori Kekuasaan Machiavelli
1.1.   Situasi Sosial Politik
Machiavelli lahir di masa zaman Renaissanse. Istilah zaman Renaissance dalam konteks sejarah Barat diartikan sebagai kebangkitan kembali minat yang sangat besar terhadap warisan Yunani dan Romawi kuno dalam berbagai aspek. Bagi para sejarawan, renaissance dianggap sebagai starting point perkembangan peradaban eropa, hal ini dikarenakan Pertama, pencapaian keberhasilan manusia renaissance di berbagai bidang. Kedua, kebangkitan kembali minat terhadap warisan Yunani dan Romawi kuno. Ketiga, terjadinya perubahan terhadap pola fikir manusia dari teosintrik menjadi antroposentrik. Keempat, terjadinya perlawanan terhadap otoritas gereja yang melahirkan kebebasan intelektual dan agama. Kelima, memunculkan wawasan baru mengenai relasi negara, agama dan moralitas. Dapat dikatakan zaman renaissance merupakan jaman peralihan antara zaman kegelapan (Dark Ages) abad pertengahan ke zaman pencerahan (Enlightenment Age).
Adapun yang melatar belakangi dinamika perubahan zaman dimasa itu adalah Pertama, terjadinya perkembangan kapitalisme dan merkantilisme melalui kontak perdagangan antara peradaban timur dan barat hal ini menyebabkan terjadinya perubahan dalam masyarakat dari masyarakat agraris berorientasi desa menuju masyarakat berorientasi kota, sehingga memunculkan kota-kota baru. Kedua, perang salip yang berlangsung abad X dan XII jusru memberikan dampak positip bagi dunia barat. Karena perang ini terjadilah kontak perdagangan antara dunia barat (kristen) dengan dunia timur (islam), dari hubungan inilah terjadi tranmisi peradaban, dimana kegemilangan peradaban islam menular ke eropa, khususnya Itali.
Ketiga, pertikaian antara agama kristen dengan ilmu pengetahuan. dimasa itu terjadi perlawanan kaum cendikiawan melawan dogma-dogma gereja dimana hasil temuan dari para cendikiawan dianggap sebagai penyimpangan terhadap doktrin gereja. Hal ini justru menimbulkan konflik diantara keduanya. Penyebabnya, karena gereja dalam menangani konflik dengan cara-cara kekerasan dan kekejaman, hal ini menimbulkan benih-benih perlawanan dan semakin berkembangnya humanisme di Italia mengakibatkan terjadilah perubahan yang menganggap manusia sebagai pusat dunia.
Abad pertengahan yang mengsakralkan cosmos berubah dan mengesahkan terjadinya persaingan kekuaasaan, manusia saat itu menjadi sangat agresif, mencari dan mengejar apa yg belum dimiliki dan menjaga semampu mungkin apa yg telah di dapat. Setting sosial politik saat itu sangat chaos, khususnya dalam hal perebutan kotoritas kekuasaan.
1.2 Kekuasaan Menurut Machiavelli
Kekuasaan menurut Machiavelli bersandar pada pengalaman manusia. Kekuasaan memiliki otonomi terpisah dari nilai moral. Karena menurutnya, kekuasaan bukanlah alat untuk mengabdi pada kebajikan, keadilan dan kebebasan dari tuhan, melainkan kekuasaan sebagai alat untuk mengapdi pada kepentingan negara. Dalam pemikiran Machiavelli kekuasaan memiliki tujuan menyelamatkan kehidupan negara dan mempertahankan kemerdekaan. 5
Hal ini dapat dilihat dalam karyanya The Prince, dimana kekuasaan seharusnya merujuk pada kepentingan kekuasaan itu sendiri, tidak lain untuk mewujudkan kekuasaan yang  kuat.6   Ia menyarankan penguasa, sebagai pemilik kekuasaan seharusnya mampu mengejar kepentingan Negara, demi kejayaan dan kebesarannya. Penguasa harus mampu menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman yang mungkin terjadi, untuk itu penguasa harus prioritaskan stabilitas negara dan selalu dalam kondisi siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan serangan musuh. Untuk itu penguasa haruslah memperkuat basis pertahanan dan keamanan negara serta kedaulatan dan kesatuan negara harus diprioritaskan.
Dalam konteks ini, menurut Machiavelli, hukum memiliki peranan sebagai penengah untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa negara. Namum hukum tidak akan berjalan tampa adanya intervensi dukungan penguasa. Peranan hukum yang besar dalam upaya tercibtanya stabilitas kekuasaan akan lebih baik bilamana didukung oleh kekuatan militer.7 
Kekuasaan menurut Machiavelli merupakan alat yang mengabdi pada kepentingan negara. Kekuasaan, dalam hal ini kekuasaan militer, juga merupakan merupakan dasar negara yang utama, bahkan melampaui hukum. Oleh karena itu, ajaran Machiavelli dinamakan ajaran tentang “Kepentingan Negara” (staatraison). Jadi, negara adalah tujuan akhir dari kekuasaan. Bahkan demi tujuan akhir tersebut, Machiavelli mengabaikan tujuan-tujuan lainnya, seperti keadilan, kebebasan, dan kebaikan bagi warga negara.
Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan etika kekuasaan di negara demokrasi dimana rakyat adalah tema sentral dari kekuasaan. Namun ada unsur pemikiran Machiavelli yang masih relevan dengan konteks negara demokrasi, yaitu, dalam hal bagaimana meraih kekuasaan. Seseorang dapat meraih kekuasaan, menurut Machiavelli apabila dalam dirinya terdapat dua hal, yaitu, keberuntungan (fortuna) dan kecerdikan (virtu).
Keberuntungan menentukan separuh dari dapat diraihnya kekuasaan, separuh lainnya, atau hampir sebanyak itu, ditentukan oleh kecerdikan individu tersebut. Digambarkan olehnya bahwa manusia harus mempersiapkan diri dengan virtunya agar ketika “banjir” keberuntungan itu datang, dia telah siap untuk menghadapinya dan menggunakan keberuntungan tersebut sebaik-baiknya demi meraih kekuasaan.
Ada kecenderungan bahwa orang yang kekuasaannya lebih didasarkan pada kecerdikan, lebih kuat kedudukannya. Semakin orang tidak mengandalkan keberuntungan, akan semakin kuat kedudukannya. Sebaliknya, orang yang meraih kekuasaan lebih karena keberuntungan sehingga didapatkannya tanpa usaha keras, akan mengalami kesulitan besar dalam usahanya mempertahankan kekuasaan.
Dalam era demokrasi pun banyak unsur pemikiran Machiavelli tentang mempertahankan kekuasaan yang layak untuk dipakai, namun tentunya dengan penyesuaian berupa penghalusan cara-cara tindakan. Misalnya, pemikirannya tentang seorang penguasa harus mengetahui bagaimana menggunakan sifat manusia dan sifat binatang, dan bahwa menggunakan salah satu tanpa yang lainnya tidak akan dapat bertahan. Kedua sifat ini memang harus dimiliki penguasa. Dalam hal sifat binatang, Machiavelli mengatakan bahwa seorang penguasa harus menjadi rubah agar mengenal perangkap-perangkap dan menjadi singa untuk menghalau serigala-serigala. Jelas sifat ini perlu dimiliki penguasa sebab dalam politik di era demokrasi ini terdapat banyak perangkap-perangkap dan ancamanancaman dari lawan-lawan politik. Sifat binatang ini hanya dipakai apabila terdapat ancaman bagi kelangsungan kekuasaan, diluar kondisi itu, penguasa sepatutnya kembali bersifat manusia. Untuk menghindari datangnya perangkap dan ancaman, dapat diantisipasi dengan beberapa cara, misalnya, tidak menambah kekuasaan seseorang (bawahan) yang sudah kuat, tidak memasukkan orang yang terlalu kuat ke dalam jajaran kabinet, kalau seandainya ada seseorang yang menjadi terlalu kuat di dalam kabinet sehingga berpotensi melampaui kekuasaannya, sebaiknya diberhentikan.
Pemikiran Machiavelli lainnya yang masih layak dipakai dalam praktek negara demokrasi adalah berupa nasehat-nasehat. Tentang hubungannya dengan militer, Machiavelli mengatakan bahwa seorang penguasa ideal ialah seorang penguasa yang harus sanggup menjadi panglima militer yang cakap dan trampil serta yang benar-benar dapat mengendalikan angkatan perang dengan baik. Penguasa dalam negara demokrasi adalah juga seorang panglima tertinggi dalam angkatan perang, maka penguasa harus bisa menunjukkan perannya danbisa mengendalikan militer sebaik-baiknya. Selain itu, penguasa yang kuat adalah mereka yang mempunyai pasukan yang besar atau bisa menghimpun angkatan perang yang mampu menghadapi setiap ancaman kedaulatan negara.
2.      Teori Keadilan
2.1  Teori Keadilan Aristoteles
Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”. 8
Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini Aristoteless menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan.
Lebih lanjut, dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik, yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Kedailan distributif dan korektif sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang sama rata. Pada yang kedua, yang menjadi persoalan ialah bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan oleh, misalnya, pelanggaran kesepakatan, dikoreksi dan dihilangkan.
Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat.9
Di sisi lain, keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan; jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku. Bagaimanapun, ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya “kesetaraan” yang sudah mapan atau telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut. Dari uraian ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilan sedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah.6
Dalam membangun argumennya, Aristoteles menekankan perlunya dilakukan pembedaan antara vonis yang mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan pada watak manusia yang umum dan lazim, dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu dari komunitas hukum tertentu. Pembedaan ini jangan dicampuradukkan dengan pembedaan antara hukum positif yang ditetapkan dalam undang-undang dan hukum adat. Karena, berdasarkan pembedaan Aristoteles, dua penilaian yang terakhir itu dapat menjadi sumber pertimbangan yang hanya mengacu pada komunitas tertentu, sedangkan keputusan serupa yang lain, kendati diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan, tetap merupakan hukum alamjika bisa didapatkan dari fitrah umum manusia.10
2.2  Teori Keadilan Sosial John Rawlss
Lain halnya dengan Aristoteles, John Rawls yang hidup pada awal abad 21 lebih menekankan pada keadilan sosial. Hal ini terkait dengan munculnya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan negara pada saat itu.
John Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung.
Istilah perbedaan sosial-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus. Rawls mengerjakan teori mengenai prinsip-prinsip keadilan terutama sebagai alternatif bagi teori utilitarisme sebagaimana dikemukakan Hume, Bentham dan Mill.
Rawls berpendapat bahwa dalam masyarakat yang diatur menurut prinsip-prinsip utilitarisme, orang-orang akan kehilangan harga diri, lagi pula bahwa pelayanan demi perkembangan bersama akan lenyap. Rawls juga berpendapat bahwa sebenarnya teori ini lebih keras dari apa yang dianggap normal oleh masyarakat. Memang boleh jadi diminta pengorbanan demi kepentingan umum, tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini pertama-tama diminta dari orang-orang yang sudah kurang beruntung dalam masyarakat.
Menurut Rawls, situasi ketidaksamaan harus diberikan aturan yang sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang paling lemah. Hal ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi. Pertama, situasi ketidaksamaan menjamin maximum minimorum bagi golongan orang yang paling lemah. Artinya situasi masyarakat harus sedemikian rupa sehingga dihasilkan untung yang paling tinggi yang mungkin dihasilkan bagi golongan orang-orang kecil. Kedua, ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan yang terbuka bagi semua orang. Maksudnya supaya kepada semua orang diberikan peluang yang sama besar dalam hidup. Berdasarkan pedoman ini semua perbedaan antara orang berdasarkan ras, kulit, agama dan perbedaan lain yang bersifat primordial, harus ditolak.
Lebih lanjut John Rawls menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung. 11
Dengan demikian, prisip berbedaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua, setiap aturan harus memosisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.

BAB III
PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi tentang kekuasaan dan keadilan yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Kelompok banyak berharap bapak dosen memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kelompok demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi kelompok pada khususnya juga para mahasiswa yang mengikuti mata kuliah ini pada umumnya.

DAFTAR PUSTAKA

Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum.
Fariz Pradipta Lawz, Sistem Hukum Administrasi Negara dalam Konsep Welfare State. Makalah.
John Rawls, 2006. A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
Kilcullen, R. J. “Tape 11: Rawls, A Theory of Justice (Draft)”.http://www.humanities.mq.edu.au/ Ockham/y6411.html. Diakses pada tanggal 25 Oktober 2011.
Machiavelli. Diskussus, dalam terjemahan “The Discourses”, The Modern Library, New York, 1950, Bab XIIdan Bab XVII.
Rapar, J.H. 2001. Filsafat Politik Plato, Aristotales, Agustinus, Machiavelli. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
The Philosophy Club. “Rawls’s Theory of Justice”. http://www.sydgram.nsw.edu.au/ College_Street/extension/philosophy/rawls.htm. Diakses pada tanggal 25 Oktober 2011.
Wahid, Abdurrahman, Konsep-Konsep Keadilan, http://www.isnet.org/~djoko/Islam/ Paramadina/00index, diakses pada tanggal 25 Oktober 2011.









1 Fariz Pradipta Lawz, Sistem Hukum Administrasi Negara dalam Konsep Welfare State. Makalah. Hlm. 6.
2 Kilcullen, R. J. “Tape 11: Rawls, A Theory of Justice (Draft)”.http://www.humanities.mq.edu.au/ Ockham/y6411.html. Diakses pada tanggal 25 Oktober 2011.
3 Wahid, Abdurrahman, Konsep-Konsep Keadilan, http://www.isnet.org/~djoko/Islam/ Paramadina/00index, diakses pada tanggal 25 Oktober 2011.
4 The Philosophy Club. “Rawls’s Theory of Justice”. http://www.sydgram.nsw.edu.au/ College_Street/extension/philosophy/rawls.htm. Diakses pada tanggal 25 Oktober 2011.
5 Rapar, J.H. Filsafat Politik Plato, Aristotales, Agustinus, Machiavelli. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2001. Hal. 430
6 Machiavelli, Niccolo., Op. Cit., Bab II
7 Lihat, Machiavelli. Diskussus, dalam terjemahan “The Discourses”, The Modern Library, New York, 1950, Bab XIIdan Bab XVII.
8 Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum ...., hlm. 24
9 Ibid, hal 25.
10 Ibid, hal. 26-27.
11 John Rawls, A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.