BOLEH DEMO, TAPI
SOPAN
(Koran Harian Umum Singgalang Edisi 27 Maret 2012
Halaman A-1)
Didalam
sebuah komunikasi antar satu orang dengan orang yang lainnya tentu ada sebuah
makna yang disampaikan kepada lawan yang diajak berbicara. Makna yang dimaksud
adalah pesan yang bisa dianggap penting atau tidak penting bagi yang menerima
pesan tersebut. Bila berbicara mengenai pesan politik artinya adalah informasi
yang diberikan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan dan kewenangan politik
seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Untuk
memahami berita itu adalah pesan politik maka akan di analisis artikel mengenai
kenaikan harga BBM yang terbit disalah satu media massa cetak lokal. Didalam
berita itu diungkapakan bahwa ada suatu himbauan yang diucapkan oleh Ketua MPR
RI, Taufiq Kemas tentang kenaikan tersebut
“Mau demo silahkan, suka tidak suka kenaikan BBM ya boleh,
tapi tidak anarkis saja dan harus sopan santun. Boleh saja melakukan
demonstrasi namun tidak untuk menggulingkan Presiden Susiolo Bambang Yudhoyono.
Tidak terulang demo1998 dimana masa tentara dua kali jatuh kayak keledai. Tidak
mungkinlah.”
Perkataan yang dikatakan oleh Taufiq Kemas adalah
sebuah pesan politik. Karena, beliau memberikan sebuah informasi kepada
masyarakat luas tentang fenomena apa yang sedang terjadi didalam negri selaku
jabatannya sebagai Ketua MPR. Didalam sebuah tatanan pemerintahan majelis
tertinggi Indonesia berada pada badan tersebut. Sehingga ketika Taufiq Kemas
memberikan sebuah pernyataan di media massa terkait akan informasi, maka yang
disampaikannya dapat disebut sebagai sebuah pesan politik. Namun, itu bila
dilihat dari umumnya. Terkadang sebuah pesan yang disampaikan oleh orang yang
memiliki wewenang bila bukan berbicara tentang masalah politik maka belum tentu
pesan yang ia sampaikan baik itu ke media atau secara langsung belum bisa
dikatakan pesan politik.
Ada 3 unsur sebuah pesan itu dapat dikatakan sebagai
pesan politik yaitu mengandung unsur kekuasaan, mengandung unsur otoritas
(kewenangan), dan unsur mempengaruhi. Pesan yang disampaikan dalam kutipan
diatas sudah memenuhi syarat suatu pesan dapat disebut sebagai sebuah pesan
politik. Ketua MPR RI memiliki kewenangan didalam menyampaikan bahwa jika
seseorang berdemonstrasi itu adalah hak demokrasi yang dimilikinya, namun
negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Jika seseorang
telah melakukan kesalahan yang melanggar rule
or the law maka orang tersebut berhak mendapat sanksi hukuman sesuai dengan
pasal-pasal terkait dengan kasus yang dialaminya.
Yang marak terjadi dalam isu kenaikan BBM adalah
tindakan anarkis yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap pemerintah seperti yang
terjadi di Makassar dan Salemba. Anarkis yang dilakukan mahasiswa-mahasiswa
tersebut masih sebatas melempari batu kepada aparat dan merusak fasilitas umum.
Jadi belum bisa dikenakan sanksi yang tegas dalam hukum, karena aksi bentrok
adalah bukan hal yang disengajakan atau direncanakan oleh mahasiswa tersebut.
Tetapi bila anarkis yang dilakukan telah menghilangkan nyawa banyak orang maka
akan diberikan hukuman yang berat. Kewenangan yang dimiliki oleh Ketua MPR RI
punya otoritas yang kuat terhadap penyalahgunaan sistem demokrasi. Sehingga
pesan yang disampaikannya mempengaruhi masyarakat yang menerima pesan tersebut
dan itulah yang dimaksud pesan politik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar