Sabtu, 21 April 2012

Pesan Politik


BOLEH DEMO, TAPI SOPAN
(Koran Harian Umum Singgalang Edisi 27 Maret 2012 Halaman A-1)

            Didalam sebuah komunikasi antar satu orang dengan orang yang lainnya tentu ada sebuah makna yang disampaikan kepada lawan yang diajak berbicara. Makna yang dimaksud adalah pesan yang bisa dianggap penting atau tidak penting bagi yang menerima pesan tersebut. Bila berbicara mengenai pesan politik artinya adalah informasi yang diberikan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan dan kewenangan politik seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
            Untuk memahami berita itu adalah pesan politik maka akan di analisis artikel mengenai kenaikan harga BBM yang terbit disalah satu media massa cetak lokal. Didalam berita itu diungkapakan bahwa ada suatu himbauan yang diucapkan oleh Ketua MPR RI, Taufiq Kemas tentang kenaikan tersebut
“Mau demo silahkan, suka tidak suka kenaikan BBM ya boleh, tapi tidak anarkis saja dan harus sopan santun. Boleh saja melakukan demonstrasi namun tidak untuk menggulingkan Presiden Susiolo Bambang Yudhoyono. Tidak terulang demo1998 dimana masa tentara dua kali jatuh kayak keledai. Tidak mungkinlah.”

Perkataan yang dikatakan oleh Taufiq Kemas adalah sebuah pesan politik. Karena, beliau memberikan sebuah informasi kepada masyarakat luas tentang fenomena apa yang sedang terjadi didalam negri selaku jabatannya sebagai Ketua MPR. Didalam sebuah tatanan pemerintahan majelis tertinggi Indonesia berada pada badan tersebut. Sehingga ketika Taufiq Kemas memberikan sebuah pernyataan di media massa terkait akan informasi, maka yang disampaikannya dapat disebut sebagai sebuah pesan politik. Namun, itu bila dilihat dari umumnya. Terkadang sebuah pesan yang disampaikan oleh orang yang memiliki wewenang bila bukan berbicara tentang masalah politik maka belum tentu pesan yang ia sampaikan baik itu ke media atau secara langsung belum bisa dikatakan pesan politik.
Ada 3 unsur sebuah pesan itu dapat dikatakan sebagai pesan politik yaitu mengandung unsur kekuasaan, mengandung unsur otoritas (kewenangan), dan unsur mempengaruhi. Pesan yang disampaikan dalam kutipan diatas sudah memenuhi syarat suatu pesan dapat disebut sebagai sebuah pesan politik. Ketua MPR RI memiliki kewenangan didalam menyampaikan bahwa jika seseorang berdemonstrasi itu adalah hak demokrasi yang dimilikinya, namun negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Jika seseorang telah melakukan kesalahan yang melanggar rule or the law maka orang tersebut berhak mendapat sanksi hukuman sesuai dengan pasal-pasal terkait dengan kasus yang dialaminya.
Yang marak terjadi dalam isu kenaikan BBM adalah tindakan anarkis yang dilakukan oleh mahasiswa terhadap pemerintah seperti yang terjadi di Makassar dan Salemba. Anarkis yang dilakukan mahasiswa-mahasiswa tersebut masih sebatas melempari batu kepada aparat dan merusak fasilitas umum. Jadi belum bisa dikenakan sanksi yang tegas dalam hukum, karena aksi bentrok adalah bukan hal yang disengajakan atau direncanakan oleh mahasiswa tersebut. Tetapi bila anarkis yang dilakukan telah menghilangkan nyawa banyak orang maka akan diberikan hukuman yang berat. Kewenangan yang dimiliki oleh Ketua MPR RI punya otoritas yang kuat terhadap penyalahgunaan sistem demokrasi. Sehingga pesan yang disampaikannya mempengaruhi masyarakat yang menerima pesan tersebut dan itulah yang dimaksud pesan politik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar