Senin, 27 Februari 2012

KEKUASAAN DAN KEADILAN


BAB I
PENDAHULUAN
1.      Pengertian Kekuasaan
Dari sudut etimologi, kekuasaan secara sederhana dan umum diartikan sebagai “kemampuan berbuat dan bertindak” (power is an abnility to do or act). Secara terminologi memperlihatkan bahwa kekuasaan adalah suatu kemampuan yang terdapat didalam hubungan antar manusia (sosial) sebagai wadah penerapan kekuasaan. Kekuasaan  oleh Miriam Budiardjo, yaitu kemampuan seseorang atau sekelompok manusia untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sedemikian rupa hingga tingkah laku itu sesuai dengan keinginan dan tujuan dari orang yang mempuanyai kekuasaan itu. 1
Secara umum ada dua bentuk kekuasaan:
1.      Pertama kekuasaan pribadi, kekuasaan yang didapat dari para pengikut dan didasarkan pada seberapa besar pengikut mengagumi, respek dan terikat pada pemimpin.
2.      Kedua kekuasaan posisi, kekuasaan yang didapat dari wewenang formal organisasi.
Kekuasaan adalah kemampuan untuk menggunakan pengaruh pada orang lain artinya kemampuan untuk mengubah sikap atau tingkah laku individu atau kelompok. Kekuasaan juga berarti kemampuan untuk mempengaruhi individu, kelompok, keputusan, atau kejadian. Kekuasaan tidak sama dengan wewenang, wewenang tanpa kekuasaan atau kekuasaan tanpa wewenang akan menyebabkan konflik dalam organisasi. Kekuasaan berkaitan erat dengan pengaruh (influence) yaitu tindakan atau contoh tingkah laku yang menyebabkan perubahan sikap atau tingkah laku orang lain atau kelompok.
Kekuasaan, menurut pakar sosiologi – politik, berasal dari lima sumber, yaitu:
a)      Kekuatan (kekerasan) fisik
b)      Kedudukan atau jabatan
c)      Kekayaan
d)     Kepercayaan atau keyakinan
e)      Ketrampilan dan keahlian.
2.      Pengertian Keadilan
Kata keadilan dalam bahasa Inggris adalah justice yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Kata “justice” memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu (1) secara atributif berarti suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya justness), (2) sebagai tindakan berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (sinonimnya judicature), dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan (sinonimnya judge, jurist, magistrate). 2
Sedangkan kata adil dalam bahasa Indonesia bahasa Arab “al ‘adl” yang artinya sesuatu yang baik, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan.3 Untuk menggambarkan keadilan juga digunakan kata-kata yang lain (sinonim) seperti qisth, hukm, dan sebagainya. Sedangkan akar kata ‘adl dalam berbagai bentuk konjugatifnya bisa saja kehilangan kaitannya yang langsung dengan sisi keadilan itu (misalnya “ta’dilu” dalam arti mempersekutukan Tuhan dan ‘adl dalam arti tebusan). 4
Untuk mengetahui apa yang adil dan apa yang tidak adil terlihat bukan merupakan kebijakan yang besar, lebih-lebih lagi jika keadilan diasosiasikan dengan aturan hukum positif, bagaimana suatu tindakan harus dilakukan dan pendistribusian menegakkan keadilan, serta bagaimana memajukan keadilan. Namun tentu tidak demikian halnya jika ingin memainkan peran menegakkan keadilan
BAB II
PEMBAHASAN
1.      Teori Kekuasaan Machiavelli
1.1.   Situasi Sosial Politik
Machiavelli lahir di masa zaman Renaissanse. Istilah zaman Renaissance dalam konteks sejarah Barat diartikan sebagai kebangkitan kembali minat yang sangat besar terhadap warisan Yunani dan Romawi kuno dalam berbagai aspek. Bagi para sejarawan, renaissance dianggap sebagai starting point perkembangan peradaban eropa, hal ini dikarenakan Pertama, pencapaian keberhasilan manusia renaissance di berbagai bidang. Kedua, kebangkitan kembali minat terhadap warisan Yunani dan Romawi kuno. Ketiga, terjadinya perubahan terhadap pola fikir manusia dari teosintrik menjadi antroposentrik. Keempat, terjadinya perlawanan terhadap otoritas gereja yang melahirkan kebebasan intelektual dan agama. Kelima, memunculkan wawasan baru mengenai relasi negara, agama dan moralitas. Dapat dikatakan zaman renaissance merupakan jaman peralihan antara zaman kegelapan (Dark Ages) abad pertengahan ke zaman pencerahan (Enlightenment Age).
Adapun yang melatar belakangi dinamika perubahan zaman dimasa itu adalah Pertama, terjadinya perkembangan kapitalisme dan merkantilisme melalui kontak perdagangan antara peradaban timur dan barat hal ini menyebabkan terjadinya perubahan dalam masyarakat dari masyarakat agraris berorientasi desa menuju masyarakat berorientasi kota, sehingga memunculkan kota-kota baru. Kedua, perang salip yang berlangsung abad X dan XII jusru memberikan dampak positip bagi dunia barat. Karena perang ini terjadilah kontak perdagangan antara dunia barat (kristen) dengan dunia timur (islam), dari hubungan inilah terjadi tranmisi peradaban, dimana kegemilangan peradaban islam menular ke eropa, khususnya Itali.
Ketiga, pertikaian antara agama kristen dengan ilmu pengetahuan. dimasa itu terjadi perlawanan kaum cendikiawan melawan dogma-dogma gereja dimana hasil temuan dari para cendikiawan dianggap sebagai penyimpangan terhadap doktrin gereja. Hal ini justru menimbulkan konflik diantara keduanya. Penyebabnya, karena gereja dalam menangani konflik dengan cara-cara kekerasan dan kekejaman, hal ini menimbulkan benih-benih perlawanan dan semakin berkembangnya humanisme di Italia mengakibatkan terjadilah perubahan yang menganggap manusia sebagai pusat dunia.
Abad pertengahan yang mengsakralkan cosmos berubah dan mengesahkan terjadinya persaingan kekuaasaan, manusia saat itu menjadi sangat agresif, mencari dan mengejar apa yg belum dimiliki dan menjaga semampu mungkin apa yg telah di dapat. Setting sosial politik saat itu sangat chaos, khususnya dalam hal perebutan kotoritas kekuasaan.
1.2 Kekuasaan Menurut Machiavelli
Kekuasaan menurut Machiavelli bersandar pada pengalaman manusia. Kekuasaan memiliki otonomi terpisah dari nilai moral. Karena menurutnya, kekuasaan bukanlah alat untuk mengabdi pada kebajikan, keadilan dan kebebasan dari tuhan, melainkan kekuasaan sebagai alat untuk mengapdi pada kepentingan negara. Dalam pemikiran Machiavelli kekuasaan memiliki tujuan menyelamatkan kehidupan negara dan mempertahankan kemerdekaan. 5
Hal ini dapat dilihat dalam karyanya The Prince, dimana kekuasaan seharusnya merujuk pada kepentingan kekuasaan itu sendiri, tidak lain untuk mewujudkan kekuasaan yang  kuat.6   Ia menyarankan penguasa, sebagai pemilik kekuasaan seharusnya mampu mengejar kepentingan Negara, demi kejayaan dan kebesarannya. Penguasa harus mampu menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman yang mungkin terjadi, untuk itu penguasa harus prioritaskan stabilitas negara dan selalu dalam kondisi siaga dalam menghadapi berbagai kemungkinan serangan musuh. Untuk itu penguasa haruslah memperkuat basis pertahanan dan keamanan negara serta kedaulatan dan kesatuan negara harus diprioritaskan.
Dalam konteks ini, menurut Machiavelli, hukum memiliki peranan sebagai penengah untuk mencapai persatuan dan kesatuan bangsa negara. Namum hukum tidak akan berjalan tampa adanya intervensi dukungan penguasa. Peranan hukum yang besar dalam upaya tercibtanya stabilitas kekuasaan akan lebih baik bilamana didukung oleh kekuatan militer.7 
Kekuasaan menurut Machiavelli merupakan alat yang mengabdi pada kepentingan negara. Kekuasaan, dalam hal ini kekuasaan militer, juga merupakan merupakan dasar negara yang utama, bahkan melampaui hukum. Oleh karena itu, ajaran Machiavelli dinamakan ajaran tentang “Kepentingan Negara” (staatraison). Jadi, negara adalah tujuan akhir dari kekuasaan. Bahkan demi tujuan akhir tersebut, Machiavelli mengabaikan tujuan-tujuan lainnya, seperti keadilan, kebebasan, dan kebaikan bagi warga negara.
Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan etika kekuasaan di negara demokrasi dimana rakyat adalah tema sentral dari kekuasaan. Namun ada unsur pemikiran Machiavelli yang masih relevan dengan konteks negara demokrasi, yaitu, dalam hal bagaimana meraih kekuasaan. Seseorang dapat meraih kekuasaan, menurut Machiavelli apabila dalam dirinya terdapat dua hal, yaitu, keberuntungan (fortuna) dan kecerdikan (virtu).
Keberuntungan menentukan separuh dari dapat diraihnya kekuasaan, separuh lainnya, atau hampir sebanyak itu, ditentukan oleh kecerdikan individu tersebut. Digambarkan olehnya bahwa manusia harus mempersiapkan diri dengan virtunya agar ketika “banjir” keberuntungan itu datang, dia telah siap untuk menghadapinya dan menggunakan keberuntungan tersebut sebaik-baiknya demi meraih kekuasaan.
Ada kecenderungan bahwa orang yang kekuasaannya lebih didasarkan pada kecerdikan, lebih kuat kedudukannya. Semakin orang tidak mengandalkan keberuntungan, akan semakin kuat kedudukannya. Sebaliknya, orang yang meraih kekuasaan lebih karena keberuntungan sehingga didapatkannya tanpa usaha keras, akan mengalami kesulitan besar dalam usahanya mempertahankan kekuasaan.
Dalam era demokrasi pun banyak unsur pemikiran Machiavelli tentang mempertahankan kekuasaan yang layak untuk dipakai, namun tentunya dengan penyesuaian berupa penghalusan cara-cara tindakan. Misalnya, pemikirannya tentang seorang penguasa harus mengetahui bagaimana menggunakan sifat manusia dan sifat binatang, dan bahwa menggunakan salah satu tanpa yang lainnya tidak akan dapat bertahan. Kedua sifat ini memang harus dimiliki penguasa. Dalam hal sifat binatang, Machiavelli mengatakan bahwa seorang penguasa harus menjadi rubah agar mengenal perangkap-perangkap dan menjadi singa untuk menghalau serigala-serigala. Jelas sifat ini perlu dimiliki penguasa sebab dalam politik di era demokrasi ini terdapat banyak perangkap-perangkap dan ancamanancaman dari lawan-lawan politik. Sifat binatang ini hanya dipakai apabila terdapat ancaman bagi kelangsungan kekuasaan, diluar kondisi itu, penguasa sepatutnya kembali bersifat manusia. Untuk menghindari datangnya perangkap dan ancaman, dapat diantisipasi dengan beberapa cara, misalnya, tidak menambah kekuasaan seseorang (bawahan) yang sudah kuat, tidak memasukkan orang yang terlalu kuat ke dalam jajaran kabinet, kalau seandainya ada seseorang yang menjadi terlalu kuat di dalam kabinet sehingga berpotensi melampaui kekuasaannya, sebaiknya diberhentikan.
Pemikiran Machiavelli lainnya yang masih layak dipakai dalam praktek negara demokrasi adalah berupa nasehat-nasehat. Tentang hubungannya dengan militer, Machiavelli mengatakan bahwa seorang penguasa ideal ialah seorang penguasa yang harus sanggup menjadi panglima militer yang cakap dan trampil serta yang benar-benar dapat mengendalikan angkatan perang dengan baik. Penguasa dalam negara demokrasi adalah juga seorang panglima tertinggi dalam angkatan perang, maka penguasa harus bisa menunjukkan perannya danbisa mengendalikan militer sebaik-baiknya. Selain itu, penguasa yang kuat adalah mereka yang mempunyai pasukan yang besar atau bisa menghimpun angkatan perang yang mampu menghadapi setiap ancaman kedaulatan negara.
2.      Teori Keadilan
2.1  Teori Keadilan Aristoteles
Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan, yang, berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”. 8
Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini Aristoteless menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan.
Lebih lanjut, dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik, yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Kedailan distributif dan korektif sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang sama rata. Pada yang kedua, yang menjadi persoalan ialah bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan oleh, misalnya, pelanggaran kesepakatan, dikoreksi dan dihilangkan.
Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat.9
Di sisi lain, keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan; jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku. Bagaimanapun, ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya “kesetaraan” yang sudah mapan atau telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut. Dari uraian ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilan sedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah.6
Dalam membangun argumennya, Aristoteles menekankan perlunya dilakukan pembedaan antara vonis yang mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan pada watak manusia yang umum dan lazim, dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu dari komunitas hukum tertentu. Pembedaan ini jangan dicampuradukkan dengan pembedaan antara hukum positif yang ditetapkan dalam undang-undang dan hukum adat. Karena, berdasarkan pembedaan Aristoteles, dua penilaian yang terakhir itu dapat menjadi sumber pertimbangan yang hanya mengacu pada komunitas tertentu, sedangkan keputusan serupa yang lain, kendati diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan, tetap merupakan hukum alamjika bisa didapatkan dari fitrah umum manusia.10
2.2  Teori Keadilan Sosial John Rawlss
Lain halnya dengan Aristoteles, John Rawls yang hidup pada awal abad 21 lebih menekankan pada keadilan sosial. Hal ini terkait dengan munculnya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan negara pada saat itu.
John Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat yang paling besar bagi mereka yang paling kurang beruntung.
Istilah perbedaan sosial-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus. Rawls mengerjakan teori mengenai prinsip-prinsip keadilan terutama sebagai alternatif bagi teori utilitarisme sebagaimana dikemukakan Hume, Bentham dan Mill.
Rawls berpendapat bahwa dalam masyarakat yang diatur menurut prinsip-prinsip utilitarisme, orang-orang akan kehilangan harga diri, lagi pula bahwa pelayanan demi perkembangan bersama akan lenyap. Rawls juga berpendapat bahwa sebenarnya teori ini lebih keras dari apa yang dianggap normal oleh masyarakat. Memang boleh jadi diminta pengorbanan demi kepentingan umum, tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini pertama-tama diminta dari orang-orang yang sudah kurang beruntung dalam masyarakat.
Menurut Rawls, situasi ketidaksamaan harus diberikan aturan yang sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang paling lemah. Hal ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi. Pertama, situasi ketidaksamaan menjamin maximum minimorum bagi golongan orang yang paling lemah. Artinya situasi masyarakat harus sedemikian rupa sehingga dihasilkan untung yang paling tinggi yang mungkin dihasilkan bagi golongan orang-orang kecil. Kedua, ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan yang terbuka bagi semua orang. Maksudnya supaya kepada semua orang diberikan peluang yang sama besar dalam hidup. Berdasarkan pedoman ini semua perbedaan antara orang berdasarkan ras, kulit, agama dan perbedaan lain yang bersifat primordial, harus ditolak.
Lebih lanjut John Rawls menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung. 11
Dengan demikian, prisip berbedaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua, setiap aturan harus memosisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.

BAB III
PENUTUP

Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi tentang kekuasaan dan keadilan yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Kelompok banyak berharap bapak dosen memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kelompok demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi kelompok pada khususnya juga para mahasiswa yang mengikuti mata kuliah ini pada umumnya.

DAFTAR PUSTAKA

Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum.
Fariz Pradipta Lawz, Sistem Hukum Administrasi Negara dalam Konsep Welfare State. Makalah.
John Rawls, 2006. A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,
Kilcullen, R. J. “Tape 11: Rawls, A Theory of Justice (Draft)”.http://www.humanities.mq.edu.au/ Ockham/y6411.html. Diakses pada tanggal 25 Oktober 2011.
Machiavelli. Diskussus, dalam terjemahan “The Discourses”, The Modern Library, New York, 1950, Bab XIIdan Bab XVII.
Rapar, J.H. 2001. Filsafat Politik Plato, Aristotales, Agustinus, Machiavelli. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
The Philosophy Club. “Rawls’s Theory of Justice”. http://www.sydgram.nsw.edu.au/ College_Street/extension/philosophy/rawls.htm. Diakses pada tanggal 25 Oktober 2011.
Wahid, Abdurrahman, Konsep-Konsep Keadilan, http://www.isnet.org/~djoko/Islam/ Paramadina/00index, diakses pada tanggal 25 Oktober 2011.









1 Fariz Pradipta Lawz, Sistem Hukum Administrasi Negara dalam Konsep Welfare State. Makalah. Hlm. 6.
2 Kilcullen, R. J. “Tape 11: Rawls, A Theory of Justice (Draft)”.http://www.humanities.mq.edu.au/ Ockham/y6411.html. Diakses pada tanggal 25 Oktober 2011.
3 Wahid, Abdurrahman, Konsep-Konsep Keadilan, http://www.isnet.org/~djoko/Islam/ Paramadina/00index, diakses pada tanggal 25 Oktober 2011.
4 The Philosophy Club. “Rawls’s Theory of Justice”. http://www.sydgram.nsw.edu.au/ College_Street/extension/philosophy/rawls.htm. Diakses pada tanggal 25 Oktober 2011.
5 Rapar, J.H. Filsafat Politik Plato, Aristotales, Agustinus, Machiavelli. Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2001. Hal. 430
6 Machiavelli, Niccolo., Op. Cit., Bab II
7 Lihat, Machiavelli. Diskussus, dalam terjemahan “The Discourses”, The Modern Library, New York, 1950, Bab XIIdan Bab XVII.
8 Carl Joachim Friedrich, Filsafat Hukum ...., hlm. 24
9 Ibid, hal 25.
10 Ibid, hal. 26-27.
11 John Rawls, A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973, yang sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar