BAB IPENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
LSM (Lembaga Swadaya
Masyarakat) mulai dikenal di Indonesia di awal 1970-an sejalan dengan
perkembangan pembangunan yang dilaksanakan pemerintahan Soerharto. Meskipun
pemerintah pada waktu itu mampu menjaga pertumbuhan ekonomi tinggi sebesar 8%
per tahun, kemiskinan menyebar luas dan kurangnya partisipasi masyarakat dalam
kegiatan pembangunan telah menciptakan ruang bagi LSM untuk memainkan peranan
didalam kegiatan ekonomi, sosial, dan politik.1
Memasuki masa reformasi
pada saat ini sangat kita ketahui bahwa LSM mempunyai peranan yang sangat
penting didalam sistem pemerintahan Republik Indonesia. Lembaga ini bukan hal
baru yang ada ditengah masyarakat. Saat masa Presiden Soeharto memerintah yang
dikenal dengan masa Orde Baru banyak muncul aktivis LSM yang berasal dari
masyarakat kalangan menengah. Dan pada masa itu para LSM dibiayai dan
difasilitasi oleh Pemerintah untuk mendukung segala rencana kegiatan yang
dilakukan oleh Pemerintah yang berkuasa. Dan sebagai timbal baliknya Pemerintah
memberikan bantuan dan rasa aman kepada lembaga tersebut. Hal ini disebabkan
oleh Pemerintah tidak mampu untuk menggerakkan massa dengan segala
keterbatasannya sehingga kelompok ini sangat dilibatkan sebagai alat dari
Pemerintah untuk menjalankan seluruh agendanya.
Perkembangan LSM pada
masa Orde Baru tak berjalan sesuai dengan fungsi yang seharusnya dilakukannya
ditengah masyarakat. Lembaga tersebut lebih dikekang oleh Pemerintah untuk
kepentingan politik tersendiri. Seiring berjalannya waktu saat mulai pudarnya
tatanan pemerintahan yang disusun oleh Presiden Soeharto fungsi dan peranan LSM
yang belum terlihat pada masa itu sudah mulai mengarah kepada keadilan yang
seharusnya diterima oleh masyarakat. Hal tersebut dapat dilihat bahwa pada masa
akhir kepemimpinan Orde Baru yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi yang
seharusnya mengutamakan kebebasan dalam kehidupan bernegara.
Setelah jatuhnya
kepemimpinan Presiden Soeharto oleh mahasiswa-mahasiwa Indonesia adalah awal
dari masuknya reformasi atau yang lebih dikenalnya dengan sistem demokrasi yang
menekankan bahwa setiap orang itu memiliki Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus
dihormati dan setiap orang memiliki kebebasan yang mutlak untuk melakukan hal
apa saja yang diinginkannya asal tidak melanggar hukum. Pada masa ini LSM berkembang
dengan sangat pesat mulai menunjukkan eksistensinya ditengah masyarakat.
Masyarakat yang terlibat pada dalam lembaga ini tentunya merupakan sebuah
langkah awal menunjukkan bahwa sistem demokrasi di Indonesia memang sudah
berjalan.
Era reformasi ini
membawa perubahan yang sangat besar sekali bagi politik Indonesia. Terutama
munculnya LSM menandai bahwa telah adanya mobilisasi dari masyarakat untuk ikut
berpartisipasi, terlibat, dan ikut berperan serta didalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan fungsi permerintahan. Sehingga disini dapat
terlihat bahwa LSM dapat menjadi sebuah lembaga yang dapat merubah kebijakan
pemerintah. Hal ini kembali lagi kepada proses demokratisasi yang sangat
diagung-agungkan dalam sistem Pemerintahan RI sehingga mendorong lembaga ini
dapat berperan dan berfungsi sebagai kekuatan politik yang ada di Indonesia
selain birokrasi, militer, partai politik, dan lainnya.
Kejatuhan rezim
Soeharto dan proses demokratisasi yang mengikutinya di Indonesia mengarah
kepada mendesaknya wacana tata pemerintahan yang baik, akuntabilitas, dan
transparansi dari institusi-institusi publik. LSM yang aktif dalam memantau
kegiatan Negara dan institusi politik lain dan muncul sebagai organisasi
pengawas.2 Dimulai dengan keterlibatan penuh LSM
didalam pemilu 1999, sekarang hampir semua aspek lembaga Negara diawasi oleh
LSM. Publik Indonesia mengenal berbagai macam organisasi, misalnya Indonesian Corruption Watch (ICW), Parliament/Legislative Watch
(DRP-Watch), Government Watch (GOWA),
Police Watch (PolWatch) dan
Pemantauan Anggaran (FITRA).
Bukti LSM memiliki
fungsi sebagai kekuatan politik sudah dapat kita liat dari masa Orde Baru.
Namun dimasa itu peran dan fungsinya masih minim sehingga lembaga ini tidak bisa
berjalan dengan baik. Namun di awal reformasi sampai sekarang lembaga ini
seperti jamur ditengah masyarakat, artinya sudah sangat banyak sekali berada
ditengah masyarakat. Ada yang bergerak dibidang politik dan juga sosial ataupun
ekonomi.
BAB
II
KONSEP
1. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
LSM adalah sebuah kekuatan tersendiri
dalam model tiga sektor (three sector model), yang terdiri dari
pemerintah sebagai Sektor Pertama, Dunia Usaha sebagai Sektor Kedua dan lembaga
voluntir. Sebagai Sektor Ketiga, LSM berkedudukan sebagai lembaga penengah yang
menengahi pemerintah dan warga negara. Kerap kali, LSM memang harus bersikap
kritis terhadap pemerintah, tetapi adakalanya LSM bertindak pula sebagai
penjelas kebijaksanaan pemerintah. Sikap kritis itu hendaknya dipahami, karena
LSM itu memang tumbuh sebagai kekuatan pengimbang, baik terhadap pemerintah
maupun swasta. Kekuatan pengimbang ini diperlukan agar mekanisme demokrasi
dapat bekerja. Selain itu, LSM tidak mesti dapat dinilai sebagai kekuatan
oposan, karena LSM adalah dua mitra pemerintah dan masyarakat dalam
pembangunan.3
Andra L. Corrothers dan Estie W. Suryatna
mengidentifikasi empat peranan yang dapat dimainkan oleh LSM dalam sebuah
Negara yaitu:
1. Katalisasi
perubahan sistem. Hal ini dilakukan dengan mengangkat sejumlah masalah yang
penting dalam masyarakat, membentuk sebuah kesadaran global, melakukan advokasi
demi perubahan kebijaksanaan negara, mengembangkan kemauan politik rakyat, dan
mengadakan eksperimen yang mendorong inisiatif masyarakat.
2. Memonitor
pelaksanaan sistem dan cara penyelenggaraan negara, bahkan bila perlu melakukan
protes. Hal itu dilakukan karena bisa saja terjadi penyalahgunaan kekuasaan,
pelanggaran hukum, terutama yang dilakukan pejabat negara dan kalangan
business.
3. Memfasilitasi
rekonsiliasi warga negara dengan lembaga peradilan. Hal ini dilakukan karena
tidak jarang warga masyarakat menjadi korban kekerasan itu. Kalangan LSM muncul
secara aktif untuk melakukan pembelaan bagi mereka yang menjadi korban
ketidakadilan.
4.
Implementasi program pelayanan. LSM
dapat menempatkan diri sebagai lembaga yang mewujudkan sejumlah program dalam
masyarakat.4
Jadi secara singkat dapat dikategorikan peran LSM menjadi dua
kelompok.5 Pertama, peranan dalam bidang non
politik, yaitu berupa pemberdayaan masyarakat dalam bidang sosial ekonomi. Kedua, peranan dalam bidang politik, yaitu sebagai wahana untuk
menjembatani warga masyarakat dengan negara atau pemerintah.
BAB
III
ANALISIS
Didalam
bab analisis ini kelompok kami akan membahas peran dan fungsi Lembaga Swadaya
Masyarakat (LSM) sebagai kekuatan politik Indonesia melalui contoh kasus yang
benar-benar real terjadi. Kasus yang
kami angkat dalam pembahasan kali ini adalah mengenai pelaporan dari salah satu
LSM yang ada di Pekanbaru mengenai bukti pembayaran iklan kampanye salah satu
kandidat yang ikut dalam Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun
2011 memakai dana APBD Provinsi Riau. Berikut adalah berita yang kami dapat
dari Koran Harian Tribun Pekanbaru 29 Oktober 2011:
LSM Koalisi Masyarakat Pekanbaru Anti Suap (Kompas),
melaporkan pasangan calon Walikota Pekanbaru Septina-Erizal ke Panwaslu
Pekanbaru, Jumat (28/10). LSM ini mengadukan Pemprov Riau telah menggunakan
APBD untuk membayar biaya iklan di media massa.
Iklan tersebut adalah iklan pasangan Septina-Erizal, Berseri. Kompas
mengadukan ke Panwaslu, tindakan Pemprov tersebut menguntungkan pasangan
Septina-Erizal pada kontestasi Pemilukada Pekanbaru lalu. LSM Kompas melaporkan
Pemprov Riau menggunakan duit sekitar Rp 400 juta untuk pemasangan iklan tersebut.
Barang bukti berupa 26 lembar kwitansi pembayaran iklan ke media massa. Pemasangan
iklan tersebut pada periode Mei 2011.
Pelapor atas nama Anis Murzil. Sedangkan saksi
penyerahan laporan bernama Sri Mulyono. Laporan diterima Ketua Divisi Umum
Panwaslu Pekanbaru, Dendy Gustiawan.Menyertai laporannya, Anis menyerahkan
barang bukti kepada Dendy. Kwitansi iklan diterbitkan oleh perusahaan media
massa.Pada kwitansi ini, nama media tertulis pada bagian kepala surat. Pada
salah satu kwitansi, tertulis kalimat berbunyi 'menerima uang dari Pemprov
Riau'. Kalimat lainnya, tertulis untuk
pembayaran iklan dengan judul parade foto forum lintas etnis dukung Berseri.
Bagian lainnya, menuliskan nominal Rp 4 juta. LSM juga menyerahkan barang bukti
lain berupa daftar rekap piutang iklan Pemprov pemasangan iklan ke media massa.5
Dari berita yang tercetak dalam Koran harian Tribun
Pekanbaru diatas dapat kita lihat bahwa adanya pelaporan mengenai pemakaian
dana APBD Riau untuk pembayaran iklan kampanye pasangan kandidat Septina-Erizal
di media massa oleh salah satu LSM yang ada di Pekanbaru yaitu Kompas (Koalisi
Masyarakat Pekanbaru Anti Suap). Septina, kandidat yang merupakan istri dari
Gubernur Riau Rusli Zainal disinyalir telah menggunakan uang Pemerintah
Provinsi Riau untuk membiayai dana iklan kampanye dimedia massa sebesar Rp 400
juta pada Pemilukada kota Pekanbaru tahun 2011.
Anis yang merupakan pelapor dari LSM Kompas memberikan
sejumlah bukti kwitansi pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov Riau kepada
salah satu media massa cetak Pekanbaru. Didalam kasus ini dapat
kita lihat bahwa LSM telah menjalankan peranannya didalam Negara sebagaimana
yang telah dikatakan oleh Andra L. Corrothers dan Estie W. Suryatna adalah LSM
sebagai memonitor pelaksanaan sistem dan cara penyelenggaraan negara, bahkan
bila perlu melakukan protes. Hal itu dilakukan karena bisa saja terjadi
penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hukum, terutama yang dilakukan pejabat
negara dan kalangan business.
LSM sedang berada dalam proses belajar bagaimana
fungsi pengawasan mereka merupakan bagian dari persamaan proses menciptakan check and balances, dan tidak lagi
merupakan agenda politik yang berdiri sendiri dibawah pengawasan Pemerintah
seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.6
Fungsi pengawasan terhadap segala kegiatan Negara memang bukan fungsi dari LSM
itu sendiri, tapi juga telah dilakukan oleh para aktor lainnya seperti Partai
Politik. Kalau kita perhatikan parpol lebih dipandang sebagai alat untuk menjadi
pemimpin atau menjadi anggota legislative didalam sebuah Negara itu terlihat
parpol menjalankan fungsi ketika pemilu tiba, sedangkan ia melalaikan fungsinya
sebagai agregasi yaitu sebagai tempat penampung segala aspirasi rakyat untuk
disampaikan kepada pemerintah.
Kompas telah berhasil menjembatani masyarakat dan
pemerintah dengan melaporkan kasus tersebut kepada Panwaslu yang sebelumnya telah
beredarnya foto bukti kwitansi pembayaran dana iklan kampanye di media massa
yang memakai dana APBD Riau pada sebuah akun facebook yang tidak diketahui siapa adminnya. Pembicaran mengenai
kasus tersebut telah hangat diperbincangkan didunia maya. Keterlibatan istri
Gubernur Riau didalamnya memberikan respon yang buruk dari masyarakat. Oleh
sebab itu pihak Kompas melaporkan hal tersebut kepada Panwaslu pekanbaru,
sehingga memainkan peranannya sebagai wahana untuk menjembatani warga
masyarakat dengan negara atau pemerintah.
Dengan pelaporan yang telah dilakukan oleh LSM
Kompas tersebut hasil mengenai keputusan yang akan diambil belum juga
ditentukan. Padahal ini sudah menyangkut sebuah tindakan melanggar hukum yang
telah dilakukan oleh istri Gubernur Riau. LSM itu sendiri menilai bahwa adanya
keberpihakan pihak Panwaslu terhadap salah satu kandidat dan sangat
menguntungkan kandidat bila itu tidak terbukti dan akan tetap maju pada
Pemilukada Ulang Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2011. Jika memang
Panwaslu tidak berpihak kepada salah satu kandidat maka keputusan tentunya akan
berubah. Sehingga sanksi yang paling
berat menurut analisis kelompok kami adalah dengan didiskualifikasikannya
kandidat yang telah melakukan kecurangan dikarenakan hal tersebut telah
melanggar hukum.
Berangkat dari kasus tersebut LSM sendiri telah bisa
melakukan fungsinya sebagai pengawasan ditengah masyarakat. LSM adalah sebuah
lembaga yang terpisah dari Negara atau bisa juga dikatakan bahwa LSM adalah
lembaga non Pemerintah yang didalamnya berisikan masyarakat kalangan menengah
dan atas yang satu mempunyai tujuan yang sama. Kompas adalah bukti bahwa LSM
itu berfungsi sebagai kekuatan politik yang dapat merubah arah kebijakan yang
telah ditetapkan Pemerintah.
Jika kita telaah satu persatu mengenai kegiatan atau
fungsi dan peranan apa saja yang dimainkan sendiri oleh LSM hanya bisa dihitung
sedikit sekali LSM yang fokus terhadap perannya, mereka lebih condong kepada
kemana masalah atau uang berada. Tidak dipungkiri kalau di LSM juga bermain
kepentingan didalamnya tak ubahnya seperti Partai Politik. Namun tentunya
Partai Politik mempunyai peranan yang sangat berbeda dengan LSM.
BAB
IV
KESIMPULAN
Lembaga Swadaya Masyarat (LSM) adalah sebuah lembaga
non Pemerintah yang mempunyai peranan sebagai jembatan dari masyarakat terhadap
Pemerintah. Sehingga dari hal tersebut lembaga ini mempunyai peranan yang
sangat kuat sebagai kekuatan politik di Indonesia yang dapat melakukan
pengawasan sehingga menciptakan check and
balances, dan juga memiliki peranan untuk memonitoring segala kegiatan
Pemerintah dan berhak melakukan protes bila hal tersebut dinilai tidak baik dan
tidak sejalan dengan tujuan masyarakat.
LSM juga dapat mempengaruhi dan mengubah arah
kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Seperti pada kasus yang telah
kelompok kami analisis pada bab sebelumnya. Sehingga peran dan fungsinya sebagai kekuatan politik
ada dan sangat berpengaruh dalam kehidupan bernegara.
DAFTAR
PUSTAKA
BUKU-BUKU
Gaffar, Affan. 2002. Politik Indonesia Transisi Menuju
Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Jordan, Lisa dan
Peter Van Tuijl, 2009 Akuntabilitas LSM
Politik, Prinsip, dan Inovasi, Jakarta: Pustaka LP3S Indonesia.
KORAN
Hengki
Seprihadi, 2001. 29 Oktober. Panwaslu Selidiki Penggunaan APBD Oleh Istri
Gubernur. Koran Harian Tribun Pekanbaru. Hlm 2.
M. Dawan
Rahardjo. 1994. 9 November. Tiga Dasar Teori tentang LSM. Harian Umum
Republika, hlm 4.
1 Lisa Jordan dan Peter Van Tuijl,
Akuntabilitas LSM Politik, Prinsip, dan
Inovasi, Jakarta: Pustaka LP3S Indonesia, 2009, hlm. 226.
2 Ibid,. hlm. 230.
3 M. Dawan
Rahardjo. 1994. 9 November. Tiga Dasar Teori tentang LSM. Harian Umum
Republika, hlm 4.
4 Afan Gaffar, Politik
Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2002, hlm.204
5 Ibid,.
5 Hengki Seprihadi, 2001. 29
Oktober. Panwaslu Selidiki Penggunaan APBD Oleh Istri Gubernur. Koran Harian
Tribun Pekanbaru. Hlm 2.
6 Lisa Jordan dan Peter Van Tuijl,
Op. Cit,. Hlm 246-247.
nice
BalasHapusmakasih
cukup membantu
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmakasih bisa nambah wawasan
BalasHapusterima kasih .. sangat membantu dalam menambah wawasan
BalasHapusthanks
BalasHapus